Pages

Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR 


PEMBUKAAN


Pengembangan seluruh unsur masyarakat dalam paguyuban Asgar (askar Garut) pada hakekatnya menjadi bagian integral dari upaya pengembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya. Manusia Indonesia seuntuhnya adalah manusia yang memahami gerak sejati aktivitas dan kegiatannya sebagai bagian dari sunatullah yang merupakan realisasi dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Gerak aktivitas dan Kegiatan pengembangan seluruh unsur masyarakat pada hakikatnya merupakan wujud realisasi nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi kepribadian bangsa, perjanjian luhur dan ideologi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Masyarakat yang maju dan berkembang, didukung oleh pribadi manusia yang utuh akan mendorong Indonesia menjadi negara yang yang mandiri tangguh, mampu tumbuh berkembang di atas kekuatan sendiri serta dapat bertahan dalam arus kompetisi global maupun regional.

Paguyuban Asgar melestarikan tumbuh berkembangnya jiwa dan semangat proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Paguyuban Asgar akan medorong upaya perbaikan kualitas pribadi seluruh masyarakat dan secara khusus fokus pada kualitas pribadi anggota Paguyuban Asgar. Paguyuban juga berkomitmen untuk selalu mendukung Pembangunan Nasional yang menuntut kesadaran dan tanggung jawab setiap anggota masyarakat baik secara perorangan maupun berkelompok untuk mendorong percepatan pencapaian hasil pembangunan.

Pengarahan dan pembinaan yang tepat pada Paguyuban Asgar akan mampu mendorong kegiatan pembangunan agar dapat diarahkan untuk menciptakan tata hubungan yang mendorong kerja sama dengan shareholder dan stakeholer yang serasi, sehingga Paguyuban akan mampu memegang peranan yang besar untuk mewujudkan wadah yang independent, kolektif, inklusif, transparan dan komunikatif dalam mendorong perencanaan pelaksanaan penanganan berbagai masalah terkait keluhan masyarakat dan hal-hal lain yang merupakan dampak dari proses pengelolaan struktur masyarakat yang digerakkan dalam struktur kenegaraan dan kebangsaan.


Fungsi yang akan diemban oleh Paguyuban bukan hanya terbatas pada kebijakan-kebijakan dan program-program internal organisasi yang bersifat crash program jangka pendek saja, akan tetapi dapat dikembangkan untuk memfasilitasi kerja sama antar kelembagaan eksternal organisasi bahkan dalam mendorong perumusan kebijakan, pengawasan pelaksanaan kebijakan dalam memberi masukan atas pelaksanaan kebijakan kepada pemerintah dan negara.

Atas dasar pemikiran tersebut di atas serta berkat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan maka dibentuklah wadah organisasi Paguyuban Asgar



Bab I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal  1
(1)   Organisasi ini bernama Paguyuban Asgar
(2)   Organisasi ini berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



Bab. II
SIFAT DAN AZAS

Pasal  2

Organisasi ini bersifat Independent berazaskan Pancasila dan UUD 1945



Bab  III.
MAKSUD, TUJUAN, VISI DAN MISI

Pasal  3
Maksud Dan Tujuan


(1)   Maksud Pendirian Organisasi :
a.       Mendorong tercapainya masyarakat yang adil, makmur, aman dan sejahtera, melalui tahapan awal pembentukan kualitas kemakmuran dan kesejahteraan di tingkat anggota organisasi .
b.      Mengembangkan kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila.
c.       Mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.




(2)   Tujuan utama organisasi
a.       mengembangkan pengamatan dan pengawasan dan proses pendampingan dan kerjasama terhadap jalannya roda pemerintahan.
b.      Organisasi juga menampung aspirasi anggota organisasi dan anggota masyarakat umum,
c.       Menjalin kerjasama dengan segenap elemen kemasyarakatan dalam berbagai kegiatan sosial.
d.      Mengkritisi segala kebijakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam  meningkatkan sinerjinitas, produktifitas management dan akuntabilitas.
e.       Mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia masyarakat secara umum dan anggota organisasi secara khusus.
f.        Peningkatan kualitas kehidupan sosial berlandaskan Agama kultur dan Budaya Daerah.

Pasal 4
VISI, MISI, DAN SEMBOYAN


(1)   Visi dan Misi :

a. Visi        1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
                  2. Mewujudkan   masyarakat  madani  yang  demokratis  serta mendorong  
                      pelaksanaan program mensejahterakan rakyat dan menentang segala bentuk
                      tirani.

b. Misi      1.  Mewujudkan Generasi Muda yang memahami nilai-nilai moral dan etika
                      sebagai dasar membangun bangsa yang berdaulat dan bermartabat.
                 2.  Mendorong pelaksanaan konsep dan program pembangunan yang berbasis
                Masyarakat (community based development) yang memposisikan    
                masyarakat sebagai pelaku utamanya.
                 3. Mendorong pelaksanaan konsep dan program pembangunan Sumber Daya
                     Manusia yang mampu menggolah Sumber Daya Alam sesuai dengan amat
                     pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
4. Memperjuangkan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui
    kesejahteraan anggota


(2)   SEMBOYAN ORGANISASI : Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh, Silih Wawangian





Bab IV
KEANGGOTAAN


Pasal 5



Keanggotaan organisasi ini terdiri dari
1.      Anggota Kehormatan. Anggota Kehormatan adalah keanggotaan dalam organisasi yang diberikan sebagai penghormatan oleh Kepengurusan Organisasi disebabkan oleh jasa-jasa yang telah diberikan oleh yang betrsangkutan
2.      Anggota Khusus/Luar Biasa. Keanggotaan khusus/luar adalah keanggotaan dalam organisasi yang khusus diberikan oleh Kepengurusan Organisasi
3.      Anggota Biasa, adalah Warga Negara Indonesia yang secara emosional dan keterkaitan domisili dan kewilayahan memiliki hubungan dengan lokasi dan wilayah Garut.





Bab V
KEPENGURUSAN

Pasal 6

Kepengurusan terdiri dari :
1.      Pengurusan Pusat (Dewan Pimpinan Pusat).
2.      Pengurus Provinsi (Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Propinsi)
3.      Pengurus Kota/Kabupaten (Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Kota/Kabupaten Propinsi)


Pasal 7

Secara Umum Struktur Organisasi pada setiap tingkatan adalah sebagai berikut:
1.      Dewan Penasihat.
2.      Pengurus Organisasi
3.      Divisi Divisi












Bab VI
TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 8

(1)   Tugas dan Wewenang Dewan Penasihat :  memberikan pertimbangan-pertimbangan maupun masukan-masukan konstruktif kepada Dewan Pimpinan/Pengurus Organisasi baik diminta maupun tidak diminta.


(2)   Pengurus Organisasi :
a.       Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
b.      Memimpin organisasi dan menyelenggarakan Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
c.       Pengurus Organisasi DPP Memberikan pengesahan atas susunan kepengurusan DPW Provinsi
d.      Pengurus Organisasi DPW Memberikan pengesahan atas susunan kepengurusan DPD Kabupaten & Kota.
e.       Pengurus Organisasi DPD dapat membentuk dan Memberikan pengesahan atas susunan kepengurusan di tingkat Kecamatan, kelurahan/desa dan satuan organisasi masyarakat lain yang lebih kecil.
f.        Memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk dalam, melaksanakan keputusan dan garis-garis kebijakan organisasi.
g.      Mengambil langkah-langkah strategis maupun taktis, terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk menyelamatkan, mengamankan dan mempertahankan eksistensi organisasi.
h.      Bertindak mewakili organisasi dalam menghadapi permasalahan dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan baik ditingkat local maupun nasional.



Pasal 9
Pengurus Organisasi DPW/DPD
(1)   Mengembangkan jaringan organisasi di Wilayah Provinsi
(2)   Memberikan penyuluhan dan bimbingan terhadap wilayahnya.
(3)   Memberikan rekomendasi susunan kepengurusan DPW/DPD untuk disahkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 10
Tugas dan Kewenangan DPW/DPD

(1)   Menetapkan Kebijakan Organisasi.
(2)   Memimpin rapat-rapat.
(3)   Melaksanakan Kegiatan.
(4)   Mengambil langkah-langkah strategis dalam mempertahankan dan mengamankan organisasi.
(5)   Bertindak mewakili organisasi dalam mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak lain.
Bab VII
KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan-keuangan Organisasi diperoleh dari :
(1)   Iuran anggota akan ditetapkan dalam peraturan khusus.
(2)   Sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.
(3)   an usaha-usaha yang sah.



Bab VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 12

(1)   Jenis musyawarah terdiri dari :
a.       Musyawarah Anggota Forum (musyawarah nasional).
b.      Musyawarah Anggota Forum luar biasa (musyawarah luar biasa).
c.       Musda (musyawarah daerah).

(2)   Jenis rapat-rapat terdiri dari :
a.       Rapat Kerja.
b.      Rapat Pleno.
c.       Rapat Pimpinan.
d.      Rapat Komisi.

Pasal 13

(1)   Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu anggota.
(2)   Munaslub dapat dilaksanakan atas usulan 2/3 wilayah dan daerah.
(3)   Musda dilaksanakan oleh perwakilan Provinsi (untuk DPW) dan Kabupaten & Kota (untuk DPD).

Pasal 14

Peserta musyawarah diikuti oleh seluruh Anggota dan Pemimpinnya ditentukan oleh musyawarah.

Bab IX
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 15

Kujang, lambang budaya Jawa Barat.
Harimau, lambang keperkasaan dan kekuatan organisasi.
Bintang, lambang Ketuhanan Yang Maha Esa.


Bab X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16

(1)   Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah berdasarkan hasil keputusan oleh dua pertiga dari jumlah anggota.

(2)   Harta kekayaan Organisasi, jika Organisasi dibubarkan akan dihibahkan kepada panti-panti sosial dan badan-badan sosial lainnya.





DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : .........2019


DISAHKAN OLEH :
DEWAN PENDIRI DPP
PAGUYUBAN ASGAR





......................................                                          .................
        Ketua Umum                                                   Sekretaris Umum














ANGGARAN RUMAH TANGGA




Bab I
KEANGGOTAAN

Pasal I

Anggota Organisasi terdiri dari Warga Negara Indonesia yang secara emosional dan keterkaitan domisili dan kewilayahan memiliki hubungan dengan lokasi dan wilayah Garut.serta memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan

(1)   mengajukan permohonan dengan sukarela untuk menjadi anggota (pengurus) dan mengisi formulit yang telah di sediakan oleh organisasi.
(2)   Surat pernyataan siap aktif dan taat pada Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organiasi.

Pasal 3
Hak Anggota


(1)   Setiap anggota berhak menyatakan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan dan kritik membangun kepada organisasi.
(2)   Setiap anggota berhak mengajukan rapat umum apabila di dukung oleh pertiga dari pengurus.
(3)   Setiap anggota berhak mengajukan proses hukum terhadap seseorang atau lebih dari pengurus yang di duga melakukan tindak korupsi.
(4)   Setiap anggota berhak tidak menyetujui duduknya seseorang pada formasi kedudukan jika yang bersangkutan diragukan kualitas maupun loyalitasnya berdasarkan suara dari setengah ditambah satu dari jumlah anggota.
(5)   Setiap anggota berhak menggunakan semua fasilitas Orgasnisasi demi kepentingan Organisasi melalui aturan-aturan yang berlaku.
(6)   Dalam menjalankan hak nya anggota mengedepankan azas kebersamaan, musyawarah dan mufakat






Pasal 4
Kewajiban Anggota

(1)   Setiap anggota berkewajiban untuk mengikuti peraturan terkait dengan iuran organisasi dengan pengaturan dan syarat tertentu yang akan ditetapkan.
(2)   Setiap anggota wajib mematuhi semua Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan berbagai ketentuan yang diterapkan oleh Organisasi.
(3)   Setiap anggota wajib menjaga nama baik Organisasi.
(4)   Setiap anggota wajib menjaga sopan santun.
(5)   Membina dan meningkatkan disiplin Organisasi
(6)   Aktif dalam melaksanakan program-program Organisasi sekaligus mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap Organisasi.



Bab II
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 5

1.      Jika meninggal dunia.
2.      Jika atas permintaan sendiri.
3.      Karena oleh keputusan rapat pengurus.


Pasal 6

Anggota dapat diskors atau dikeluarkan atau diusulkan kepada pengurus Organisasi untuk diganti karena melanggar peraturan-peraturan Organisasi.



Bab III
TATA CARA SKORSING, PEMECATAN/PENGGANTIAN

Pasal 7

1.      Pada setiap tingkatan pelanggaran dilakukan teguran dan di musyawarahkan.
2.      Keputusan akhir pelaksanaan Pasal 7 berada di tangan rapat pimpinan.
3.      Sebelum terjadi pelaksanaan Pasal 7 sampai dengan dua terlebih dahulu diadakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali.











Bab IV
LEMBAGA DAN STRUKTUR

Pasal 8

Pimpinan terdiri dari dewan pembina dan pengurus harian, divisi-divisi, pada semua tingkatan.

Pasal 9

Kekuasaan di tangan seluruh anggota dan dilaksanakan oleh Rapat-rapat Pengurus Organisasi .

Pasal 10

Kekuasaan tertinggi Organisasi, Munas di tingkat Pusat, Munaslub di tingkat Daerah, Musda di tingkat Daerah dan sesuai dengan tingkatannya.


Pasal 11

Setiap keputusan Rapat harus mendapat pengesahan dari Ketua dan Sekretaris.


Pasal 12

Musyawarah di selenggarakan 5 (lima) Tahun sekali dihadiri oleh seluruh Pengurus dan yang diundang oleh Pengurus


Pasal 13

Dalam keadaan darurat, musyawarah luar biasa dapat di adakan menyimpang dari Pasal 12, Ketua atau dan Anggota Pengurus dapat mengambil keputusan dalam melaksanakan jalannya Roda Organisasi/Restrukturisasi Organisasi dengan mendapat dukungan oleh 50 (lima puluh) persen di tambah 1 (satu) persen Anggota Pengurus.


  




Bab V
WEWENANG DAN KEKUASAAN MUSYAWARAH
Pasal 14

(1)   Tingkat Pusat :
a.       Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pedoman kerja dan program kerja.
b.      Memilih Ketua Umum.
c.       Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum.

(2)   Tingkat DPD/DPC :
a.       Menetapkan kepengurusan dan mengangkat ke DPP untuk di usulkan dan dibuatkan SK.
b.      Melaksanakan keputusan-keputusan DPP
c.       Bertanggung jawab atas semua kebijakan, program yang dilakukan DPD dan dilaporkan ke DPP.



Bab VI
TATA TERTIB MUSYAWARAH
Pasal 15


1.      Peserta musyawarah terdiri dari seluruh Pengurus dan Undangan yang dianggap perlu oleh Pengurus.
2.      Pimpinan sidang musyawarah dipilih dari peserta sidang oleh peserta sidang sebanyak 3 (tiga) orang.
3.      Peserta musyawarah mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
4.      Musyawarah di nyatakan sah apabila dihadiri setengah ditambah satu dari peserta.
5.      Apabila pada Ayat tersebut tidak terpenuhi, maka musyawarah di undur satu jam dan setelah itu musyawarah dinyatakan sah.



Bab VII
KEUANGAN
Pasal 16

1.      Iuran anggota akan ditetapkan dalam peraturan khusus.
2.      Sumbangan yang diperoleh dari perorangan, donator, dinas instansi, sponsor dari sumbangan lainnya yang tidak mengikat.
3.      Dan usaha-usaha yang sah.






Bab VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 17
Lambang dan atribut Organisasi ditetapkan oleh musyawarah Organisasi.




Bab IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18

Pembubaran Organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh keputusan musyawarah.





DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : .........2019


DISAHKAN OLEH :
DEWAN PENDIRI DPP
PAGUYUBAN ASGAR





......................................                                          .................
        Ketua Umum                                                   Sekretaris Umum