ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Pengembangan seluruh unsur masyarakat dalam
paguyuban Asgar (askar Garut) pada hakekatnya menjadi bagian integral dari upaya
pengembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya. Manusia Indonesia seuntuhnya
adalah manusia yang memahami gerak sejati aktivitas dan kegiatannya sebagai
bagian dari sunatullah yang merupakan realisasi dari nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Gerak aktivitas dan Kegiatan pengembangan seluruh unsur masyarakat pada
hakikatnya merupakan wujud realisasi nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi kepribadian bangsa, perjanjian luhur dan ideologi
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Masyarakat yang maju dan berkembang, didukung oleh pribadi manusia yang
utuh akan mendorong Indonesia menjadi negara yang yang
mandiri tangguh, mampu tumbuh berkembang di atas kekuatan sendiri serta dapat
bertahan dalam arus kompetisi global maupun regional.
Paguyuban Asgar melestarikan tumbuh berkembangnya jiwa
dan semangat proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Paguyuban Asgar akan medorong upaya perbaikan kualitas pribadi seluruh
masyarakat dan secara khusus fokus pada kualitas pribadi anggota Paguyuban
Asgar. Paguyuban juga berkomitmen untuk selalu mendukung Pembangunan
Nasional yang menuntut
kesadaran dan tanggung jawab setiap anggota masyarakat baik secara perorangan
maupun berkelompok untuk mendorong percepatan pencapaian hasil pembangunan.
Pengarahan dan pembinaan yang tepat pada Paguyuban Asgar akan mampu mendorong
kegiatan pembangunan agar dapat diarahkan untuk menciptakan tata hubungan
yang mendorong kerja sama dengan
shareholder dan stakeholer yang serasi, sehingga Paguyuban akan mampu memegang
peranan yang besar untuk mewujudkan wadah yang independent, kolektif, inklusif, transparan dan komunikatif dalam mendorong perencanaan
pelaksanaan penanganan berbagai masalah terkait keluhan masyarakat dan hal-hal lain yang merupakan dampak dari proses pengelolaan struktur masyarakat yang digerakkan dalam struktur
kenegaraan dan kebangsaan.
Fungsi yang
akan diemban oleh Paguyuban bukan hanya terbatas pada
kebijakan-kebijakan dan program-program internal organisasi yang bersifat crash program jangka
pendek saja, akan tetapi dapat dikembangkan untuk memfasilitasi kerja sama antar kelembagaan eksternal organisasi bahkan
dalam mendorong perumusan kebijakan, pengawasan
pelaksanaan kebijakan dalam memberi masukan atas pelaksanaan kebijakan kepada pemerintah dan negara.
Atas dasar
pemikiran tersebut di atas serta berkat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan maka dibentuklah wadah organisasi Paguyuban Asgar
Bab I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Paguyuban Asgar
(2)
Organisasi ini berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bab. II
SIFAT DAN AZAS
Pasal 2
Organisasi ini
bersifat Independent berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Bab III.
MAKSUD, TUJUAN, VISI DAN MISI
Pasal 3
Maksud
Dan Tujuan
(1) Maksud Pendirian Organisasi :
a. Mendorong tercapainya
masyarakat yang adil, makmur, aman dan sejahtera, melalui tahapan awal pembentukan kualitas kemakmuran dan kesejahteraan di
tingkat anggota organisasi .
b. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila.
c. Mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
(2)
Tujuan utama organisasi
a.
mengembangkan
pengamatan dan pengawasan dan proses pendampingan dan kerjasama terhadap
jalannya roda pemerintahan.
b.
Organisasi
juga menampung aspirasi anggota organisasi dan anggota masyarakat umum,
c.
Menjalin kerjasama dengan segenap
elemen kemasyarakatan dalam berbagai kegiatan sosial.
d.
Mengkritisi segala kebijakan
penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam meningkatkan sinerjinitas,
produktifitas management dan akuntabilitas.
e.
Mengadakan berbagai kegiatan dalam
rangka peningkatan Sumber Daya Manusia masyarakat secara umum dan anggota organisasi secara khusus.
f.
Peningkatan kualitas kehidupan
sosial berlandaskan Agama kultur dan Budaya Daerah.
Pasal 4
VISI,
MISI, DAN SEMBOYAN
(1) Visi dan Misi :
a. Visi 1.
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
2.
Mewujudkan masyarakat madani
yang demokratis serta mendorong
pelaksanaan program
mensejahterakan rakyat dan menentang segala bentuk
tirani.
b. Misi 1.
Mewujudkan Generasi Muda yang memahami nilai-nilai moral dan etika
sebagai dasar membangun
bangsa yang berdaulat dan bermartabat.
2. Mendorong pelaksanaan konsep dan program
pembangunan yang berbasis
Masyarakat (community based development) yang memposisikan
masyarakat
sebagai pelaku utamanya.
3. Mendorong pelaksanaan konsep dan program
pembangunan Sumber Daya
Manusia yang mampu
menggolah Sumber Daya Alam sesuai dengan amat
pembukaan UUD 1945 dan
Pancasila.
4. Memperjuangkan dan menciptakan kesejahteraan
masyarakat melalui
kesejahteraan anggota
(2) SEMBOYAN
ORGANISASI : Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh, Silih Wawangian
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan
organisasi ini terdiri dari
1.
Anggota
Kehormatan. Anggota Kehormatan adalah keanggotaan dalam organisasi yang
diberikan sebagai penghormatan oleh Kepengurusan Organisasi disebabkan oleh
jasa-jasa yang telah diberikan oleh yang betrsangkutan
2.
Anggota Khusus/Luar
Biasa. Keanggotaan khusus/luar adalah keanggotaan dalam organisasi yang khusus diberikan oleh Kepengurusan
Organisasi
3.
Anggota Biasa,
adalah Warga Negara Indonesia yang secara emosional dan keterkaitan domisili
dan kewilayahan memiliki hubungan dengan lokasi dan wilayah Garut.
Bab V
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Kepengurusan
terdiri dari :
1.
Pengurusan Pusat (Dewan
Pimpinan Pusat).
2.
Pengurus
Provinsi (Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Propinsi)
3.
Pengurus
Kota/Kabupaten (Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota/Kabupaten Propinsi)
Pasal 7
Secara Umum Struktur Organisasi pada setiap tingkatan adalah sebagai berikut:
1.
Dewan Penasihat.
2.
Pengurus Organisasi
3.
Divisi Divisi
Bab VI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
(1) Tugas dan Wewenang Dewan Penasihat :
memberikan pertimbangan-pertimbangan maupun masukan-masukan konstruktif kepada Dewan
Pimpinan/Pengurus
Organisasi baik
diminta maupun tidak diminta.
(2) Pengurus Organisasi :
a.
Menetapkan kebijakan-kebijakan
organisasi.
b.
Memimpin
organisasi dan menyelenggarakan Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
c.
Pengurus
Organisasi DPP Memberikan pengesahan atas susunan
kepengurusan DPW Provinsi
d.
Pengurus
Organisasi DPW Memberikan pengesahan atas susunan
kepengurusan DPD Kabupaten & Kota.
e.
Pengurus
Organisasi DPD dapat membentuk dan Memberikan pengesahan
atas susunan kepengurusan di tingkat
Kecamatan, kelurahan/desa dan satuan organisasi masyarakat lain yang lebih
kecil.
f.
Memberikan bimbingan dan
petunjuk-petunjuk dalam, melaksanakan keputusan dan garis-garis kebijakan
organisasi.
g.
Mengambil langkah-langkah
strategis maupun taktis, terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk
menyelamatkan, mengamankan dan mempertahankan eksistensi organisasi.
h.
Bertindak mewakili organisasi
dalam menghadapi permasalahan dan mengadakan hubungan kerjasama serta
persahabatan baik ditingkat local maupun nasional.
Pasal 9
Pengurus Organisasi DPW/DPD
(1)
Mengembangkan jaringan organisasi
di Wilayah Provinsi
(2)
Memberikan
penyuluhan dan bimbingan terhadap wilayahnya.
(3)
Memberikan
rekomendasi susunan kepengurusan DPW/DPD untuk disahkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 10
Tugas dan Kewenangan DPW/DPD
(1)
Menetapkan Kebijakan Organisasi.
(2)
Memimpin rapat-rapat.
(3)
Melaksanakan Kegiatan.
(4)
Mengambil langkah-langkah strategis dalam
mempertahankan dan mengamankan organisasi.
(5)
Bertindak mewakili organisasi
dalam mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak lain.
Bab VII
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan-keuangan
Organisasi diperoleh dari :
(1)
Iuran anggota akan ditetapkan
dalam peraturan khusus.
(2)
Sumbangan-sumbangan dari berbagai
pihak yang tidak mengikat.
(3)
an
usaha-usaha yang sah.
Bab VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
(1)
Jenis musyawarah terdiri dari :
a.
Musyawarah Anggota Forum
(musyawarah nasional).
b.
Musyawarah Anggota Forum luar
biasa (musyawarah luar biasa).
c.
Musda (musyawarah daerah).
(2)
Jenis rapat-rapat terdiri dari :
a.
Rapat Kerja.
b.
Rapat Pleno.
c.
Rapat Pimpinan.
d.
Rapat Komisi.
Pasal 13
(1)
Munas dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh setengah ditambah satu anggota.
(2)
Munaslub
dapat dilaksanakan atas usulan 2/3 wilayah dan daerah.
(3)
Musda
dilaksanakan oleh perwakilan Provinsi
(untuk DPW) dan Kabupaten
& Kota (untuk DPD).
Pasal 14
Peserta musyawarah diikuti oleh seluruh Anggota dan Pemimpinnya ditentukan
oleh musyawarah.
Bab IX
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 15
Kujang, lambang
budaya Jawa Barat.
Harimau, lambang keperkasaan dan kekuatan organisasi.
Bintang, lambang
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bab X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
(1)
Pembubaran Organisasi hanya dapat
dilakukan oleh musyawarah berdasarkan hasil keputusan oleh dua pertiga dari
jumlah anggota.
(2)
Harta
kekayaan Organisasi, jika Organisasi dibubarkan akan dihibahkan kepada
panti-panti sosial dan badan-badan sosial lainnya.
DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : .........2019
DISAHKAN OLEH :
DEWAN PENDIRI DPP
PAGUYUBAN ASGAR
......................................
.................
Ketua
Umum Sekretaris Umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Anggota Organisasi
terdiri dari Warga
Negara Indonesia yang secara
emosional dan keterkaitan domisili dan kewilayahan memiliki hubungan dengan
lokasi dan wilayah Garut.serta memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan
(1)
mengajukan permohonan dengan
sukarela untuk menjadi anggota (pengurus) dan mengisi formulit yang telah di
sediakan oleh organisasi.
(2)
Surat pernyataan siap aktif dan
taat pada Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organiasi.
Pasal 3
Hak Anggota
(1)
Setiap anggota berhak menyatakan
pendapat, mengajukan usul, pertanyaan dan kritik membangun kepada organisasi.
(2)
Setiap anggota berhak mengajukan
rapat umum apabila di dukung oleh pertiga dari pengurus.
(3)
Setiap anggota berhak mengajukan
proses hukum terhadap seseorang atau lebih dari pengurus yang di duga melakukan
tindak korupsi.
(4)
Setiap anggota berhak tidak
menyetujui duduknya seseorang pada formasi kedudukan jika yang bersangkutan
diragukan kualitas maupun loyalitasnya berdasarkan suara dari setengah ditambah
satu dari jumlah anggota.
(5)
Setiap anggota berhak menggunakan
semua fasilitas Orgasnisasi demi kepentingan Organisasi melalui aturan-aturan yang berlaku.
(6)
Dalam
menjalankan hak nya anggota mengedepankan azas kebersamaan, musyawarah dan
mufakat
Pasal 4
Kewajiban Anggota
(1)
Setiap anggota berkewajiban untuk mengikuti peraturan terkait dengan iuran organisasi dengan pengaturan dan syarat tertentu yang akan ditetapkan.
(2)
Setiap anggota wajib mematuhi
semua Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah
Tangga, dan berbagai ketentuan yang diterapkan oleh Organisasi.
(3)
Setiap anggota wajib menjaga nama
baik Organisasi.
(4)
Setiap anggota wajib menjaga sopan
santun.
(5)
Membina dan meningkatkan disiplin
Organisasi
(6)
Aktif dalam melaksanakan program-program
Organisasi sekaligus mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap
Organisasi.
Bab II
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.
Jika meninggal dunia.
2.
Jika atas permintaan sendiri.
3.
Karena
oleh keputusan rapat pengurus.
Pasal 6
Anggota dapat
diskors atau dikeluarkan atau diusulkan kepada pengurus Organisasi untuk
diganti karena melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
Bab III
TATA CARA SKORSING,
PEMECATAN/PENGGANTIAN
Pasal 7
1.
Pada setiap tingkatan pelanggaran
dilakukan teguran dan di musyawarahkan.
2.
Keputusan
akhir pelaksanaan Pasal 7 berada di tangan rapat pimpinan.
3.
Sebelum
terjadi pelaksanaan Pasal 7 sampai dengan dua terlebih dahulu diadakan
peringatan sebanyak 2 (dua) kali.
Bab IV
LEMBAGA DAN STRUKTUR
Pasal 8
Pimpinan terdiri
dari dewan pembina dan pengurus harian, divisi-divisi, pada semua
tingkatan.
Pasal 9
Kekuasaan di tangan seluruh
anggota dan dilaksanakan oleh
Rapat-rapat Pengurus Organisasi .
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi
Organisasi, Munas di tingkat Pusat, Munaslub di tingkat Daerah, Musda di tingkat
Daerah dan sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 11
Setiap keputusan
Rapat harus mendapat pengesahan dari Ketua dan Sekretaris.
Pasal 12
Musyawarah di
selenggarakan 5 (lima )
Tahun sekali dihadiri oleh seluruh Pengurus dan yang diundang oleh Pengurus
Pasal 13
Dalam keadaan
darurat, musyawarah luar biasa dapat di adakan menyimpang dari Pasal 12, Ketua
atau dan Anggota Pengurus dapat mengambil keputusan dalam melaksanakan jalannya
Roda Organisasi/Restrukturisasi Organisasi dengan mendapat dukungan oleh 50
(lima puluh) persen di tambah 1 (satu) persen Anggota Pengurus.
Bab V
Pasal 14
(1)
Tingkat Pusat :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
pedoman kerja dan program kerja.
b.
Memilih Ketua Umum.
c.
Meminta pertanggung jawaban Ketua
Umum.
(2)
Tingkat DPD/DPC :
a.
Menetapkan kepengurusan dan
mengangkat ke DPP untuk di usulkan dan dibuatkan SK.
b.
Melaksanakan
keputusan-keputusan DPP
c.
Bertanggung
jawab atas semua kebijakan, program yang dilakukan DPD dan dilaporkan ke DPP.
Bab VI
TATA TERTIB MUSYAWARAH
Pasal 15
1.
Peserta musyawarah terdiri dari
seluruh Pengurus dan Undangan yang dianggap perlu oleh Pengurus.
2.
Pimpinan sidang musyawarah dipilih
dari peserta sidang oleh peserta sidang sebanyak 3 (tiga) orang.
3.
Peserta musyawarah mempunyai hak
bicara dan hak suara sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
4.
Musyawarah di nyatakan sah apabila
dihadiri setengah ditambah satu dari peserta.
5.
Apabila pada Ayat tersebut tidak
terpenuhi, maka musyawarah di undur satu jam dan setelah itu musyawarah
dinyatakan sah.
Bab VII
KEUANGAN
1.
Iuran anggota akan ditetapkan
dalam peraturan khusus.
2.
Sumbangan yang diperoleh dari
perorangan, donator, dinas instansi, sponsor dari sumbangan lainnya yang tidak
mengikat.
3.
Dan
usaha-usaha yang sah.
Bab VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Lambang dan atribut Organisasi ditetapkan oleh
musyawarah Organisasi.
Bab IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh keputusan musyawarah.
DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : .........2019
DISAHKAN OLEH :
DEWAN PENDIRI DPP
PAGUYUBAN ASGAR
......................................
.................
Ketua
Umum Sekretaris Umum