ANDA PILEK BATUK, SESAK NAFAS, ATAU ASMA ? ANDA TIDAK BOLEH DIVAKSIN SINOFAC

 


Jadwal Vaksinasi segera akan disebarkan oleh pemerintah. 

Tahap pertama akan dimulai peretengahan Januari 2021. Tanggal 

14 Januari - 17 Januari adalah jadwal-jadwal pertama proses 

vaksinasi. 


Siapkan handphone anda. Pemerintah akan mengundang 181 juta 

rakyat untuk divaksinasi gratis lewat sms blas yang dilakukan 

oleh operator seluler. Jika anda mendapatkan Sms blas 

undangan untuk vaksinasi gratis ini, maka langkah pertama 

yang anda lakukan adalah mengisi data-data yang diminta. Kemudian

setelah verifikasi gratis on line selesai, anda tinggal menuju 

lokasi fasilitas kesehatan pemerintah terdekat untuk mendapatkan 

vaksinasi gratis. 


Semua biaya gratis, tidak ada pungutan apapun dalam proses vaksinasi. 

Bersyukurlah karena pemerintah mengalokasikan dana nya untuk layanan 

vaksinasi gratis ini. 


Akan tetapi tunggu dulu. Anda tidak bisa langsung begitu saja divaksinasi.

Jika dalam 7 hari terakhir anda sempat batuk, pilek, sesak nafas, maka anda tidak 

akan divaksin. Panduan vaksinasi yang disebarluaskan oleh Kementerian Kesehatan

awal tahun ini, menyebutkan bahwa khusus Vaksin Sinofac, akan menolak siapa saja

yang dalam 7 hari terakhir yang terkena pilek, batuk, sesak nafas. Meskipun itu 

hanya disebabkan oleh influenza biasa bukan oleh virus Covid 19. 


Larangan yang disampaikan oleh pemerintah ini bukan hanya meliputi batuk pilek dan 

asma saja. Ada belasan jenis kondisi atau penyakit lain yang ada dalam daftar 

tolak Vaksin Sinofac. Jika salah satu nya diderita oleh calon yang akan 

divaksin, maka proses vaksinasi akan ditunda atau bahkan akan digagalkan. 


Wanita hamil dan menyusui, penyakit kanker, penyakit jantung sampai 

penderita penyakit reumatik karena autoimmun, dilarang divaksin oleh Sinofac. 

Larangan keras ini dikhususkan hanya hanya untuk Vaksin Sinofac, sementara 6 jenis 

Vaksin lain yang akan diterima masuk ke Indonesia tidak ada larangan apapun.


Vaksin yang akan digunakan di Indonesia diantaranya adalah Vaksin Oxford-AstraZeneca, 

Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

Vaksin Moderna, Vaksin Pfizer-BioNTech, Vaksin Sinovac, Vaksin Novavax, 

dan juga Vaksin Bio Farma.


https://drive.google.com/drive/folders/13GX6YtGGxLbF3-kMFycLAqHQjcWQXhTT?usp=sharing







Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten
tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang
menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum,
dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan
listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas
lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada
masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari
aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku
perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.

KETENTUAN DALAM SMS BLAST

1.Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan
melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya
sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta
jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi,
web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang
tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan
verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah,
Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi juga upaya
verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening
sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan
komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci
mengenai komorbid dijelaskan pada Bab III). Verifikasi bagi sasaran yang
tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan


First Input 09/01/2021,11.50 AM